Evaluasi Studi Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri UAD Angkatan 2016, 2014 Dan 2012, 2011
(IE) Dengan mengacu pada SK Rektor UAD No. 32/2008 tentang Prosedur Evaluasi Studi Mahasiswa, yang ditujukan untuk memacu mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan khususnya Fakultas Teknologi Industri, agar lulus tepat waktu. Evaluasi studi tersebut ditujukan bagi mahasiswa angkatan 2016, 2014, dan 2012. Pada hari Rabu 15 Agustus 2018, bertempat di ruang 211A Pimpinan Fakultas Teknologi Industri memimpin rapat evaluasi studi tersebut. Evaluasi studi setiap akhir semester ini dihadiri Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. (Dekan FTI UAD), Endah Sulistiawati, S.T., M.T. (Wakil Dekan FTI UAD), Ketua dan Sekretaris Prodi, Dosen Wali, dan Staff Kantor Fakultas.
Pimpinan Fakultas bersama dengan para dosen wali mencermati satu persatu perkembangan prestasi akademik mahasiswa perwaliannya yang terkena evaluasi studi tersebut dengan mencermati jumlah SKS yang diambil, bobot nilai, nilai PPS, dan IP Semester. Evaluasi studi tersebut dibagi menjadi 3 tahapan, diantaranya Evaluasi Studi 1 (ES-1), Evaluasi Studi 2 (ES-2) , dan Evaluasi Studi 3 (ES-3).
ES-1 adalah evaluasi studi mahasiswa yang telah menjalani 4 semester sebagai mahasiswa aktif terutama angkatan 2016 dengan jumlah SKS matakuliah yang telah lulus dengan nilai minimal C ≥ 30 SKS, maka mahasiswa tersebut bisa lanjut kuliah, dan bagi mahasiswa jumlah SKS matakuliah yang lulus dengan nilai minimal C ≥ 20 SKS perlu dilakukan treatment dan diberi kesempatan 1 semester untuk memenuhi kriteria, serta mahasiswa dan orang tua wali akan di undang oleh pihak fakultas untuk bertemu dengan dosen wali guna kesepakatan penyelesain studi lanjut.
ES-2 adalah evaluasi studi mahasiswa yang telah menjalani 8 semester sebagai mahasiswa aktif terutama angkatan 2014 dengan jumlah SKS matakuliah yang telah lulus dengan nilai minimal C ≥ 80 SKS, maka mahasiswa tersebut bisa lanjut kuliah, dan bagi mahasiswa jumlah SKS matakuliah yang lulus dengan nilai minimal C ≥ 70 SKS perlu dilakukan treatment dan diberi kesempatan 1 semester untuk memenuhi kriteria, serta mahasiswa dan orang tua wali akan di undang oleh pihak fakultas untuk bertemu dengan dosen wali guna kesepakatan penyelesain studi lanjut.
ES-3 adalah evaluasi studi mahasiswa yang telah menjalani 12 semester sebagai mahasiswa aktif dan belum lulus maka mahasiswa akan diberi treatment khusus, terutama untuk mahasiswa angkatan 2012, serta mahasiswa dan orang tua wali akan di undang oleh pihak fakultas untuk bertemu dengan dosen wali guna kesepakatan penyelesain studi lanjut.
Pada rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya mahasiswa akan dilakukan treatment dan diberi kesempatan untuk memenuhi kriteria dalam meningkatkan prestasi akademik, serta mahasiswa akan dipanggil menghadap Kaprodi dan dosen wali. Sebaliknya bagi mahasiswa yang tidak bisa memenuhi kriteria dalam meningkatkan prestasi akademik pihak Universitas akan melakukan putus studi. / (ns)